Capai Progres 51, 48 %, Progres Pembangunan Blok Hunian Lapas Slawi Tuai Apresiasi

    Capai Progres 51, 48 %, Progres Pembangunan Blok Hunian Lapas Slawi Tuai Apresiasi
    Capai Progres 51, 48 %, Progres Pembangunan Blok Hunian Lapas Slawi Tuai Apresiasi

    SLAWI - Progres Pembangunan Blok Hunian Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi mendapatkan peninjauan dari Kepala Biro Perencanaan Kemenkumham, Ida Asep Somara dan Kepala Biro Keuangan Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto.

    Didampingi Kepala Divisi Administrasi, Jusman, dan Kepala Lapas Slawi, Winarso, kedua Pimti Pratama Pusat ini memberikan apresiasi atas progres pembangunan Lapas yang terletak di Desa Tegalandong, Kabupaten Tegal, Rabu (07/09/2022).

    Progres pembangunan Lapas Slawi untuk saat ini telah mencapai 51, 48 ?ngan deviasi mencapai + 16, 20 %. 

    Sebagaimana diketahui, saat ini kondisi Lapas Slawi mengalami over kapasitas hampir mencapai 50 persen. Hal tersebut antara lain menjadi pertimbangan tersendiri sehingga pada tahun 2022, Lapas Slawi mendapatkan alokasi belanja modal Pembangunan Blok Hunian yang direncanakan akan difungsikan untuk 1 kamar hunian disabilitas, 4 kamar hunian warga binaan dan 3 sel pengasingan.

    Pada kesempatan tersebut, Karo Perencanaan, Ida Asep Somara juga memberikan masukan guna pengajuan anggaran untuk pembangunan gedung bengkel kerja, pembuatan pagar pembatas steril area, tambah daya listrik, penggantian kawat duri hingga CCTV serta sarana air.

    Sebelumnya, Kepala Divisi Administrasi, Jusman didampingi Kepala Lapas Slawi, Winarso meninjau secara langsung progres pembangunan. Kadivmin berharap pekerjaan selesai sesuai tanggal kontrak.

    "Kontrak pekerjaan selesai tanggal 20 November 2022, saya berharap bisa selesai sesuai tanggal kontrak, lebih cepat lebih baik, " harapnya.

    "Tapi lanjut Jusman, tetap patuhi aturan dan semua dokumen pertanggungjawabannya harus lengkap dan jelas, saya lihat progresnya sudah baik, " ujarnya.

    Tak lupa, Kadivmin, mengingatkan terkait penghapusan BMN.

    "Kalau ada BMN yang sudah rusak berat dan tidak bisa digunakan segera ajukan proses penghapusan, sehingga dapat diajukan kembali kebutuhan sarpras baru, " terangnya.

    Turut hadir dalam peninjauan, Kalapas Tegal, Andi Yudho, Kalapas Brebes, Isnawan, dan Karupbasan Pekalongan, Rudi Hartono.

    (N.Son/***)

    jawa tengah slawi kemenkumham jateng
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Berikutnya

    Polda Jateng Sebut Korsleting Exhaust Fan...

    Berita terkait